KPU Segera Mulai Pendaftaran PPK Pilbup 2013

Kabupaten Banyumas

Tanggal 13 Juli yang akan datang KPU Kabupaten Banyumas mulai menerima pendaftaran dan penyerahan berkas anggota PPK. Menurut Ikhda Aniroh selaku Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2013, mulai Jumat (6/7) sampai 12 Juli 2012, KPU baru melakukan pengumuman tentang tahapan, syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pelamar. Informasi pendaftaran dapat diperoleh di media cetak, kantor-kantor kecamatan dan situs resmi KPU Kabupaten Banyumas kpud-banyumaskab.go.id.

Menurutnya, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 63 tahun 2009 dan Peraturan perubahannya tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Penyelenggara Pemilukada, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh anggota PPK, diantaranya adalah WNI, berusia minimal 25 tahun, sehat jasmani dan rohani, berdomisili di wilayah kerja PPK, setia kepada Pancasila dan UUD 1945 dan tidak menjadi anggota parpol. “Bagi calon yang berminat nanti harus membuat surat lamaran disertai dengan formulir-formulir persyaratannya. Khusus bagi PNS dan atau perangkat desa harus melampirkan surat ijin dari atasan langsung. Kami menerima berkas mulai tanggal 13 sampai dengan 17 Juli,” ungkapnya.

Setelah masa penyerahan berkas, KPU akan meneliti berkas calon anggota PPK dari 18-20 Juli 2012, dan hasilnya diumumkan pada 21 Juli 2012. Untuk mengetahui kredibilitas dan kompetensi para calon anggota PPK, KPU akan melakukan tes wawancara pada tanggal 23-26 Juli. Materi tes wawancara berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK dan uji kredibilitas, profesionalitas, serta integritas para calon. Disamping itu, materi khusus yang diujikan adalah kemampuan para calon untuk mengoperasikan program spreadsheet seperti Microsoft Excel. “Hal ini karena nantinya dalam penyusunan daftar pemilih akan sangat berkaitan dengan aplikasi spreadsheet itu,” jelas Ikhda.

KPU akan menentukan 5 (lima) orang anggota PPK disetiap kecamatan pada 27 Juli 2012. Tanggal 31 Juli 2012 calon anggota PPK yang terpilih akan dilantik untuk selanjutnya diberikan bimbingan teknis oleh KPU.

Informasi lain seputar Pilbup bahwa KPU telah menetapkan maskot Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2013. Menurut FA Agus Wahyudi, Ketua Kelompok Kerja Sosialisasi, tujuan penetapan maskot Pilbup Banyumas 2013 adalah untuk menggugah semangat dan sekaligus sebagai ajakan kepada masyarakat Banyumas untuk berpartisipasi dalam Pilbup Banyumas 2013 yang akan datang.

Lebih lanjut, menurutnya, simbol Bawor bukan tanpa makna. Bawor merupakan simbol dari kearifan lokal masyarakat Banyumas. Selain itu, Bawor juga merupakan simbolisasi dari watak “Cablaka” atau “berbicara apa adanya” yang menjadi ciri khas masyarakat Banyumas. “Bawor menyiratkan makna bersih, jujur dan tulus. Ini sesuai dengan cita-cita kita bersama untuk mewujudkan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati yang bersih, demokratis dan bermartabat”, ujarnya.

Senada dengan Agus, Unggul Warsiadi, anggota KPU Kabupaten Banyumas yang membawahi Divisi Hukum, menyatakan bahwa simbol Bawor juga dimaknai sebagai reperesentasi suara wong cilik. “Pilbup Banyumas 2013 bukan hanya milik para elit, tapi milik rakyat Banyumas karena dengan Pilbup diharapkan dapat terpilih pemimpin yang mampu menyejahterakan rakyat,” pungkasnya.

Alamat KPU Banyumas Jl. Prof. DR. Soeharso No. 45 Purwokerto, Tlp. (0281)642076


09 07 2012 14:56:11