Sebanyak 6 Pasang Pengantin Adat Banjarpanepen Kini Resmi

Kabupaten Banyumas

Sebanyak 6 pasang pengantin adat dari penganut aliran Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa asal Desa Banjarpanepen Kecamatan Sumpiuh, Selasa (6/11) kemarin resmi diakui negara. Hal ini setelah dilakukan pencatatan oleh petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas. Pencatatan perkawinan yang dilanjutkan kegiatan Temu Rasa Masyarakat Adat tersebut dihadiri Bupati Banyumas, Drs Mardjoko, MM.

Menurut Ketua Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) terhadap Tuhan Yang Maha Esa Kabupaten Banyumas, Suwardi, ke-enam pasang pengantin unik yang rata-rata telah berusia antara 45 hingga 50 tahun, bahkan beberapa diantaranya telah memiliki cucu tersebut sebelumnya telah menikah secara adat di hadapan pemuka kepercayaan yang mereka anut.

Suwardi menuturkan, ke-enam pasangan tersebut adalah anggota kelompok penghayat kepercayaan Paguyuban Budaya Bangsa. Jumlah pengikutnya di Kecamatan Sumpiuh saat ini sekitar 110 orang. Paguyuban ini satu dari 15-an kelompok penghayat kepercayaan di Kabupaten Banyumas yang resmi tercatat di Kemenkum HAM RI, dalam naungan HPK Kabupaten Banyumas  dibawah bimbingan dan pengawasan Bakesbangpol dan Dindukcapil.

Bupati Mardjoko dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para pengantin, dan berpesan agar mereka terus menjaga keharmonisan rumah tangga agar menjadi keluarga yang lebih baik kedepannya. Mardjoko menegaskan, meskipun mereka beserta para penganut kepercayaan lainnya tidak termasuk dalam 5 agama resmi nasional, keberadaan mereka sebagai warga Banyumas tetap sama.

Bupati menjamin, meskipun mereka termasuk kelompok minoritas di Kabupaten Banyumas, pemkab akan memperlakukan mereka dengan hak dan kewajiban yang sama dengan warga Banyumas yang lainnya. Bahkan, keberadaan mereka diakui sebagai bagian dari adat dan budaya Banyumas yang terus dibina dan dilestarikan, bagian dari keragaman yang memperkaya khasanah budaya nasional.


07 11 2012 14:56:20