Masyarakat Miskin Dijamin Tidak Akan Terlantar Terkait tidak disetujuinya Raperda Jamkesda.

Kabupaten Banyumas

Masyarakat Miskin Dijamin Tidak Akan Terlantar
Terkait tidak disetujuinya Raperda Jamkesda.

Masyarakat miskin di Kabupaten Banyumas dijamin tidak akan terlantar dalam pelayanan kesehatan walaupun tidak dibuat Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jamkesda “ demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dr. ISTANTO saat ditemui di Ruang Sekda bersama dengan Direktur RSUD Banyumas, dr. Widiyanto Kepala Bapermas PKB mantan Kepala Dinas Kesehatan dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Banyumas, usai menghadiri pembinaan Bupati Rabu (2/10) kemarin.

Istanto mengatakan, pelaksanaan pemberian Jamkesmas maupun jamkesda  kepada masyarakat miskin yang sudah diatur dengan Peraturan Bupati Banyumas dan sampai  sekarang sudah berjalan dengan baik dan lancar tidak ada yang terlantar, dari anggaran 9 milyar sudah terserap 4,5 milyar sampai dengan bulan Juni 2012 dan sisanya akan mencukupi sampai dengan akhir tahun 2012.

Istanto juga mengatakan, sesuai dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Banyumas jumlah masyarakat miskin adalah 20 % dari jumlah penduduk secara keseluruhan,  fakta  sekarang Pemkab sudah melayani mencapai 38% dari dana jamkesda maupun jamkesmas, hal ini menunjukan bahwa perhatian Pemkab kepada masyarakat miskin di Kabupaten Banyumas sudah sangat signifikan.

Lebih jauh Istanto mengatakan, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), prinsip jaminan kesehatan dipusatkan penyelenggaraannya oleh BPJS dengan menggunakan prinsip ansuransi social nasional yaitu semakin banyak pesertanya semakin ringan anggaran yang ditanggung oleh APBN, sehingga pemerintah dengan Undang-undang tersebut tidak lagi menyelenggarakan jaminan kesehatan masyarakat   dan akan berlaku mulai 1  Januari 2014.

Dengan demikian mekanisme penjaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota adalah menggunakan asas asuransi yaitu ada unsur premi, penyelenggara jaminan kesehatan yang professional dan kepesertaan, yang dijamin serta pengembangan dana premi

Tekait dengan jangka waktu sampai berlakunya UU No. 24, Istanto dengan tegas mengatakan, “ Peraturan Bupati Banyumas sudah dapat mengakomodir/menjamin  Pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Banyumas ,sampai dengan tingkat lanjut yaitu maksimal Rp. 3.000.000 (Tiga juta) di RSUD Margono, Banyumas dan Ajibarang, sedangkan pengaturan pelayanan tingkat dasar (Puskesmas dan jaringannya) dan lanjut akan dievaluasi mengenai kepesertaan, distribusi yang tepat sasaran dan memperpendek birokrasi pelayanannya “ Jelasnya

Turut menegaskan, Direktur RSUD Banyumas dr. Gempol mengatakan, “ RSUD Banyumas dan RSUD Ajibarang  selalu siap melayani pasien dari masyarakat miskin peserta Jamkesda/Jamkesmas bahkan apabila ada pasien  dari masyarakat miskin peserta jamkesda/Jamkesmas yang didalam perawatannya harus menghadirkan dr. ahli dari luar Kabupaten Banyumas seperti oprasi plastic akibat luka bakar dll, biayanya akan di jamin oleh RSUD Banyumas.

Terkait dengan ususlan Raperda kenaikan tariff kelas III RSUD Banyumas dan Ajibarang, Gempol mengatakan “ apabila usulan raperda kenaikan tarif kelas III RSUD Banyumas dan Ajibarang tidak disetujui DPRD karena tidak disetujuinya Raperda inisiatif jamkesda oleh eksekutif maka akan menggunakan peraturan yang lama.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas Herni Sulastri, SH mengatakan, untuk pembentukan  Perda sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan pada pasal 35 disebutkan bahwa dalam menyusun Prolegda baik untuk provinsi maupun Kabupaten/kota didasarkan atas Perintah Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan aspirasi masyarakat.

Terkait dengan usulan perda jamkesda yang tidak disetujui eksekutif, Herni menjelaskan bahwa Undang-undang nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional tidak mengamanatkan daerah untuk membentuk peraturan daerah, dan sudah diatur dalam  UU No. 24  Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dimana dimasing-masing daerah akan berdiri lembaga yang akan melayani tentang jaminan sosial masyarakat dan  penyelenggaraan jamkesda di Kabupaten Banyumas sambil menunggu efektifnya BPJS sudah berjalan dengan baik  .ï‚¡Yon




04 10 2012 14:56:12