Penyesuaian Tarif Parkir dan Pengujian Kendaraan Bermotor

Kabupaten Banyumas

Terhitung mulai tanggal 1 April 2012, Pemerintah Kabupaten Banyumas akan melakukan penyesuaian tarif retribusi parkir dan retribusi pengujian kendaraan bermotor. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Kabupaten Banyumas, Abdullah Muhammad, S.H., M.Hum. belum lama ini.

Keputusan ini, menurutnya sesuai dengan amanat Perda No 19 tahun 2011 tentang Jasa Umum di Kabupaten Banyumas (Perda No 19 tahun 2011 dapat diunduh di Menu Peraturan-peraturan - Perda - 2011 situs web www.banyumaskab.go.id). Tujuannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perhubungan.

Abdullah merinci, setelah penyesuaian, tarif parkir sepeda motor yang semula 500 rupiah menjadi 1.000 rupiah. Tarif parkir mobil penumpang/sedan/pick up/taksi berubah, dari 1.000 rupiah menjadi 2.000 rupiah. Untuk bus sedang (tempat duduk 16-28 orang)/truk sedang (JBB sampai dengan 8.000 kg), bus besar (tempat duduk di atas 28 orang), dan truk besar (JBB di atas 8.000 kg) tarifnya yang semula 2.000 rupiah menjadi 5.000 rupiah.

Sementara untuk retribusi pengujian kendaraan bermotor, lanjut Muhammad, perubahan tarif berlaku bagi layanan pengujian berkala kedua dan seterusnya (termasuk pemberian Tanda Uji dan Tanda Samping). Untuk mobil penumpang umum (taksi/sejenis) berubah dari 19.000 rupiah per kendaraan menjadi 35.000 rupiah per kendaraan.

Selanjutnya untuk mobil bus kecil (mini bus, angkot/L300/sejenis) yang semula 19.000 rupiah menjadi 40.000 rupiah per kendaraan. Mobil bus sedang (microbus elf/metromini/sejenis) dari 23.500 rupiah menjadi 50.000 rupiah, dan untuk mobil bus besar (standar atau lebih) dari tarifnya semula 27.500 rupiah berubah menjadi 60.000 rupiah.

Kenaikan tarif juga berlaku bagi mobil barang. Apabila JBB (jumlah berat diperbolehkan) sampai dengan 3.500 maka tarifnya yang semula 19.000 rupiah menjadi 40.000 rupiah, JBB 3501 s/d 8500 dari 23.500 rupiah menjadi 50.000 rupiah, JBB lebih dari 8500 dari 27.500 rupiah menjadi 60.000 rupiah. Tarif traktor head juga mengalami kenaikan dari 21.000 rupiah menjadi 50.000 rupiah, dan yang terakhir tarif kereta tempelan/gandengan yang semula 21.000 rupiah menjadi 50.000 rupiah.

Sehubungan dengan beberapa penyesuaian tarif tersebut, Abdullah mengajak kepada seluruh masyarakat pengguna fasilitas dan layanan umum untuk dapat memahami dan mematuhi ketentuan tarif retribusi yang telah disesuaikan, karena pada hakekatnya semua ini dilakukan untuk kepentingan seluruh rakyat Banyumas.

Untuk mendukung sosialisasi, saat ini sudah dipasang 30 spanduk di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas juga sosialisasi melalui media cetak dan elektronik (radio dan televisi termasuk situs web Pemkab Banyumas www.banyumaskab.go.id.)


24 05 2012 14:24:11