PLTP Baturraden Bakal Sumbang PAD Banyumas 194,4 M

Kabupaten Banyumas

Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Baturraden diyakini akan membawa banyak manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat di Kabupaten Banyumas. Demikian dikatakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Banyumas, Anton Adi Wahyono.

Anton menyebut, beberapa dampak positif keberadaan PLTP ini antara lain meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan pekerjaan (tahap pra konstruksi, konstruksi, pasca konstruksi, dan masa operasional), menjamin terjaganya pasokan listrik bagi masyarakat, dan menjadi laboratorium penelitian bagi Perguruan Tinggi di Kota Purwokerto dan sekitarnya.

Khusus untuk pemasukan bagi PAD Banyumas Anton membeberkan, sesuai dengan UU no 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan UU no 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi Bab X : Penerimaan Negara pasal 30 ayat (5), salah satu sumber penerimaan daerah adalah dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari iuran tetap dan iuran produksi, termasuk dari hasil pengelolaan potensi energi gas bumi.

“Pembagiannya adalah 20% untuk pemerintah pusat, 80 % untuk pemerintah daerah. Hak pemerintah daerah dibagi dengan prosentase 16% untuk pemerintah provinsi, 32 % untuk kabupaten/kota penghasil, dan 32% dibagi untuk kabupaten/kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan” terang Anton.

Dengan ketentuan ini, pada tahap pertama operasional PLTP (2017) dengan asumsi kapasitas daya listrik yang dihasilkan 110 MW dan harga jual kepada PLN 947 per KWH, maka total nilai penjualan listrik PLTP mencapai 900 milyar. Apabila dikalikan dengan prosentase keuntungan yang masuk sesuai ketentuan negara sebesar 2,5% maka total pemasukan ke kas negara adalah 22,5 milyar. Dari jumlah ini bagian yang diterima Kabupaten Banyumas adalah 32%, yaitu sebesar 7,2 milyar.

“Itu baru tahap pertama” katanya. “Apabila PLTP telah beroperasi penuh setelah tahap ke 3 (tahun 2021) maka jumlah ini akan menjadi dua kali lipat (14,4 milyar)”. “Ini belum termasuk kemungkinan Pemkab menyertakan modal sehingga akan mendapat tambahan carrying share. “Jika ditambah dengan penyertaan modal sebesar 10 persen maka potensi pemasukan PAD bahkan mencapai 194,4 milyar, yaitu 14,4 milyar ditambah 10% dari 1,8 trilyun pendapatan total.

¦ Butuh Sinergi antara Pemerintah dan DPRD

Jumlah tersebut tentunya cukup signifikan sebagai salah satu sumber pemasukan APBD Kabupaten Banyumas. Tetapi untuk mencapainya dibutuhkan sinergi yang baik antara semua unsur pemerintahan di Kabupaten Banyumas. Baik pemerintah selaku jajaran eksekutif dan DPRD sebagai lembaga legislatif harus satu visi, khususnya terkait kemungkinan penyertaan modal sebesar maksimal 10% dari nilai proyek, yang mekanismenya harus melalui persetujuan dewan.

Dalam hal ini dibutuhkan pemahaman dan penyatuan kepentingan bersama antara pemerintah dan DPRD. Semua harus berangkat dari kesamaan niat dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat. Kesepakatan antara kedua belah pihak ini merupakan sebuah langkah strategis untuk mewujudkan rakyat Banyumas yang lebih sejahtera.


24 05 2012 14:24:5